Pada 13 Desember 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat, mengumumkan rencana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang untuk tahun 2025. Pilkada ulang akan dilakukan di daerah di mana pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong.
Lokasi dan Tanggal Pilkada Ulang:
-
Daerah yang Akan Melaksanakan Pilkada Ulang: Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
-
Jadwal Pilkada Ulang: 27 Agustus 2025.
Tahapan Pilkada Ulang:
-
Dimulainya Tahapan Baru: Tahapan pilkada ulang direncanakan akan dimulai pada Januari 2025.
-
Harmonisasi Aturan: KPU saat ini tengah dalam proses harmonisasi untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait jadwal dan tahapan pilkada ulang 2025.
Alasan Penentuan Tanggal:
- Aspirasi dan Pertimbangan: Tanggal 27 Agustus 2025 dipilih berdasarkan aspirasi dan pertimbangan agar daerah yang kalah kosong tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat (Pj).
Keterangan Ketua KPU:
- Mochammad Afifuddin: Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa penentuan tanggal tersebut mengikuti saran dari berbagai pihak, termasuk untuk mencegah vakum kepemimpinan yang berkepanjangan.