Satlantas Polres Pandeglang terus melakukan antisipasi terhadap peredaran travel bodong di jalan raya Pandeglang selama musim mudik Lebaran 2025. Langkah ini dilakukan untuk menindak kendaraan travel ilegal yang melanggar aturan.
Tindakan Penegakan Hukum
-
Lokasi Operasi: Pertigaan Cigadung, Pandeglang.
-
Tanggal: Rabu, 26 Maret 2025.
-
Penilangan: Sebanyak lima kendaraan travel bodong terjaring dalam operasi tersebut.
-
Keterangan Petugas: Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sigit Prayogi, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat. Organda merasa dirugikan akibat maraknya travel bodong yang beroperasi tanpa izin trayek.
Pelanggaran yang Diungkap
-
Penggunaan Mobil Pribadi: Para sopir travel bodong diduga menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut penumpang dari Jakarta ke Pandeglang.
-
Overload: Kendaraan melampaui kapasitas angkut dengan membawa penumpang dan barang melebihi batas aman.
Tindakan Sebelumnya
-
Pada Selasa, 25 Maret, sebanyak 10 kendaraan travel bodong juga telah ditilang dalam razia sebelumnya.
-
Penegasan Kasatlantas: AKP Fery Octaviari Pratama menegaskan bahwa travel bodong yang beroperasi tanpa izin terus menjadi sasaran tindakan Satlantas.
Melalui tindakan tegas ini, diharapkan peredaran travel bodong yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya dapat diminimalisir.