Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%. Menurut HNW, sambutannya ini disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 3 Januari 2025.
Apresiasi terhadap Keputusan MK
-
HNW menilai penghapusan ambang batas 20% oleh MK sebagai langkah yang tepat. Ia berpendapat bahwa langkah ini seharusnya juga diterapkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada), bukan hanya pemilihan presiden.
-
Ia menyambut baik keputusan MK yang dianggap sebagai angin segar bagi masyarakat, memungkinkan kemunculan kandidat berkualitas tanpa pembatasan yang sempit.
Pemilu Serentak dan Evaluasi MK
-
HNW menyebut perlunya evaluasi terhadap keputusan MK mengenai pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) yang diselenggarakan serentak sejak 2019. Menurutnya, konstitusi tidak menyebutkan secara eksplisit untuk melaksanakan keduanya serentak.
-
Ia mengusulkan agar MK juga mengkoreksi keputusan sebelumnya dan memisahkan jadwal pileg dan pilpres, mengacu pada pemilu 2004 hingga 2014 di mana keduanya dilaksanakan secara terpisah.
Mendorong Keanekaragaman Calon
- HNW berharap keputusan MK membuka peluang bagi pendirian partai baru dan meningkatkan keberagaman calon pada Pilpres 2029. Ia menekankan pentingnya konsistensi MK dalam menerapkan aturan konstitusi secara adil.
Panggilan untuk Tindakan DPR
-
HNW mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menindaklanjuti amanat MK dan melakukan rekayasa konstitusional, tidak hanya terkait presidential threshold.
-
Ia mengusulkan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada untuk meningkatkan kualitas pemilu, demokrasi substantif, dan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang lebih baik.
Video: Presidential Threshold 20% Dihapus MK
Catatan:
Silakan rujuk ke sumber berita untuk informasi lebih lanjut mengenai pandangan Hidayat Nur Wahid terkait keputusan MK dan rencananya untuk pembahasan di DPR.