Polisi sedang mengusut kasus petasan pada balon udara yang meledak, merusak rumah warga di Tulungagung, Jawa Timur. Tujuh orang yang merakit petasan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, dengan inisial:
-
AA (20 tahun)
-
ZR (19 tahun)
-
IRK (16 tahun)
-
KAF (16 tahun)
-
KFH (15 tahun)
-
RRP (14 tahun)
-
GWP (14 tahun)
Peran Utama dan Kejadian
RRP, yang berusia 14 tahun, disebut sebagai otak dari peristiwa tersebut. Ide pembuatan petasan diambil dari media sosial, dan ia mengajak ZR untuk meraciknya. Mereka sengaja menerbangkan balon udara dengan ratusan petasan, di mana sebagian besar meledak saat jatuh di salah satu rumah warga.
-
Lokasi: Dusun Bancang, Desa Gandong.
-
Kerugian: Satu rumah dan mobil rusak, serta seorang pemudik asal Bali mengalami luka akibat ledakan.
-
Jumlah Petasan: 100 kecil dan 5 besar. Dari jumlah tersebut, 83 petasan kecil dan 2 petasan besar meledak.
Tindakan Hukum
Para tersangka memproduksi sendiri balon udara berukuran 20 meter serta bahan peledak yang digunakan, termasuk pembelian bahan baku secara daring. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
-
UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
-
Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan tanpa izin.
-
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 20 tahun penjara.