Tiga anggota TNI, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, telah dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta. Mereka dinyatakan bersalah atas kasus penembakan yang menyebabkan kematian bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta penadahan mobil hasil penggelapan.
Vonis Hukuman:
-
Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup.
-
Rafsin: 4 tahun penjara.
Kronologi Kasus:
-
Peran Rafsin: Meminta bantuan kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB.
-
Keterlibatan Bambang dan Akbar: Bambang, atas permintaan Akbar, menghubungi Hendri untuk menyediakan mobil. Mobil tersebut ternyata hasil penggelapan.
-
Penyulutan: Ilyas melacak mobil dengan GPS dan menemukannya pada 2 Januari 2025. Ia berusaha mengambil kembali mobilnya, namun insiden berujung penembakan.
-
Insiden Penembakan: Bambang melepaskan lima tembakan, menewaskan Ilyas dari jarak 1 meter.
Selain vonis penjara, ketiganya juga diwajibkan tetap dalam tahanan. Kasus ini menunjukkan keterlibatan anggota TNI dalam tindak kriminal serta upaya penegakan hukum melalui jalur militer.