Tiga anggota TNI, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang juga melibatkan penadahan mobil. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari dinas militer.
Vonis:
-
Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup.
-
Rafsin: 4 tahun penjara.
Peristiwa:
-
Tindakan Kriminal: Bambang dan Akbar melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas, sementara Rafsin terlibat dalam penadahan mobil yang berujung pada penembakan.
-
Awal Mula: Rafsin meminta mobil tanpa BPKB melalui Akbar, yang kemudian dikomunikasikan ke Bambang. Mobil tersebut ternyata hasil penggelapan.
-
Penyelidikan: Ilyas melacak mobil dengan bantuan GPS, dan saat mencoba mengambil kembali mobilnya, terjadi keributan yang berujung pada penembakan.
Kronologi:
-
Tanggal Kejadian: 2 Januari 2025.
-
Akibat: Ilyas tewas setelah ditembak oleh Bambang dari jarak 1 meter.
-
Intervensi Hukum: Ketiganya tetap ditahan setelah vonis dibacakan pada 25 Maret 2025.
Kasus ini mengguncang setelah terungkapnya peran anggota TNI dalam aksi kriminal tersebut, di mana hukuman pidana dan pemecatan dari dinas militer menjadi bentuk tindakan tegas dari lembaga peradilan.